Keterbukaan Informasi Pemerintahan Desa

25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 48 Kali
Keterbukaan Informasi Pemerintahan Desa

Peraturan Keterbukaan Informasi

Peraturan keterbukaan informasi publik di Indonesia berpusat pada UU No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpartisipasi. Peraturan ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana, serta mengatur pengecualian informasi secara ketat. 

Regulasi Utama Keterbukaan Informasi Publik:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP): Undang-undang dasar yang mengatur hak akses informasi dan kewajiban badan publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010: Peraturan pelaksanaan UU KIP yang mengatur teknis pengelolaan informasi, PPID.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021: Mengatur standar layanan informasi publik, PPID - LKPP.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011: Mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, PPID. 


Prinsip dan Pengecualian:

  • Prinsip Dasar: Semua informasi publik terbuka, kecuali yang dikecualikan (ketat & terbatas).
    Informasi Dikecualikan: Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan pertahanan/keamanan, ekonomi, atau hak pribadi, yang harus melalui uji konsekuensi.
  • Klasifikasi Informasi: Informasi berkala (rutin), serta merta (bahaya), dan setiap saat (berdasarkan permintaan). 

Sanksi: Terdapat ancaman sanksi denda dan pidana bagi pihak yang menghambat atau menyalahgunakan informasi yang seharusnya terbuka. 

Setiap badan publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola permintaan informasi.

Peraturan Pelayanan Informasi

Peraturan pelayanan informasi publik di Indonesia utamanya diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Aturan ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, akurat, dan mudah, serta menetapkan mekanisme PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). 

Landasan Hukum Utama:


UU No. 14 Tahun 2008: Dasar keterbukaan informasi publik.
PP No. 61 Tahun 2010: Pelaksanaan UU No. 14/2008.
Perki No. 1 Tahun 2021: Standar layanan informasi publik, prosedur pelayanan, dan akomodasi disabilitas. 

Kewajiban Badan Publik:
Menyediakan informasi berkala, serta-merta (darurat), dan setiap saat.
Membuat mekanisme pendaftaran dan permohonan informasi yang mudah.
Menetapkan PPID sebagai pengelola informasi. 

Prosedur Pelayanan Informasi:
Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui PPID (tertulis/elektronik).
Waktu Layanan: Maksimal 10 hari kerja (bisa diperpanjang 7 hari).
Biaya: Umumnya gratis, jika ada penggandaan dikenakan biaya riil.
Keberatan: Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID jika informasi tidak diberikan. 

Informasi yang dikecualikan (rahasia) diatur melalui mekanisme uji konsekuensi

 

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik adalah pedoman tertulis yang diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk menjamin akses cepat, transparan, dan akurat terhadap informasi di badan publik. SOP ini mencakup alur permohonan, jangka waktu 10 hari kerja (bisa perpanjangan 7 hari), serta mekanisme keberatan. 

Berikut adalah komponen utama dan prosedur SOP Layanan Informasi Publik secara umum:


1. Komponen SOP Informasi Publik 

Standar Permintaan: Prosedur mengajukan permohonan informasi.
Standar Pengumuman: Cara menginformasikan informasi secara berkala.
Standar Keberatan: Mekanisme jika permohonan ditolak.
Pendokumentasian: Cara mengelola dokumen informasi.
Pengujian Konsekuensi: Proses menentukan informasi yang dikecualikan (rahasia). 


2. Alur Prosedur Pelayanan 

Pengajuan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan KTP (langsung/online).
Registrasi: Petugas mencatat dalam buku agenda dan memberikan bukti penerimaan.
Proses: Petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memverifikasi dan memproses permintaan.
Penyampaian: Informasi diserahkan kepada pemohon secara langsung, email, atau pos dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penolakan/Pengecualian: Jika informasi dikecualikan, petugas wajib memberikan alasan tertulis disertai dasar hukum. 

3. Jangka Waktu Pelayanan 

Waktu penyelesaian permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Perpanjangan waktu dapat dilakukan maksimal 7 hari kerja, dengan wajib memberitahukan kepada pemohon. 

4. Biaya Layanan
Pelayanan informasi secara prinsip tidak dipungut biaya.
Biaya hanya dikenakan jika diperlukan penggandaan (fotokopi) atau perekaman, yang ditanggung oleh pemohonStandar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik adalah pedoman tertulis yang diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 untuk menjamin akses cepat, transparan, dan akurat terhadap informasi di badan publik. SOP ini mencakup alur permohonan, jangka waktu 10 hari kerja (bisa perpanjangan 7 hari), serta mekanisme keberatan. 

Berikut adalah komponen utama dan prosedur SOP Layanan Informasi Publik secara umum:

1. Komponen SOP Informasi Publik 

Standar Permintaan: Prosedur mengajukan permohonan informasi.
Standar Pengumuman: Cara menginformasikan informasi secara berkala.
Standar Keberatan: Mekanisme jika permohonan ditolak.
Pendokumentasian: Cara mengelola dokumen informasi.
Pengujian Konsekuensi: Proses menentukan informasi yang dikecualikan (rahasia). 

2. Alur Prosedur Pelayanan 

Pengajuan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan KTP (langsung/online).
Registrasi: Petugas mencatat dalam buku agenda dan memberikan bukti penerimaan.
Proses: Petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memverifikasi dan memproses permintaan.
Penyampaian: Informasi diserahkan kepada pemohon secara langsung, email, atau pos dalam jangka waktu yang ditentukan.
Penolakan/Pengecualian: Jika informasi dikecualikan, petugas wajib memberikan alasan tertulis disertai dasar hukum. 

3. Jangka Waktu Pelayanan 

Waktu penyelesaian permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.
Perpanjangan waktu dapat dilakukan maksimal 7 hari kerja, dengan wajib memberitahukan kepada pemohon. 

4. Biaya Layanan
Pelayanan informasi secara prinsip tidak dipungut biaya.
Biaya hanya dikenakan jika diperlukan penggandaan (fotokopi) atau perekaman, yang ditanggung oleh pemohon

5. Anggaran khusus pelayanan informasi publik

anggaran