Rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades)

04 Juni 2026
Administrator
Dibaca 5 Kali
Rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades)
Desa Bona, Selasa tanggal 02 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Bona. Rapat pembentukan panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan langkah krusial dalam tahap persiapan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat ini bertujuan menetapkan panitia independen yang terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat untuk memastikan proses pilkades yang transparan, adil, dan jujur. 
 
Poin-Poin Penting Rapat Pembentukan Panitia Pilkades:
 
  • Penyelenggara: BPD bertanggung jawab memimpin rapat pembentukan panitia.
  • Waktu Pelaksanaan: Pembentukan panitia dilakukan paling lambat 15 hari setelah kepala desa diberhentikan atau masa jabatannya berakhir. 
  • Peserta Rapat: Melibatkan BPD, PJ/Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pengurus lembaga kemasyarakatan (seperti RT/RW, PKK, Karang Taruna). 
  • Susunan Kepanitiaan: Umumnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan seksi-seksi lainnya (misalnya seksi pendaftaran, pemungutan suara, dan keamanan). 
  • Dasar Hukum: Acuan utama pembentukan kepanitiaan adalah Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali) terkait tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa. 
  • Hasil Rapat: Ditetapkannya surat keputusan (SK) panitia pemilihan yang bertugas melaksanakan tahapan pilkades, mulai dari pendaftaran calon hingga pemungutan suara. 
Rapat ini sering juga membahas sosialisasi pilkades serentak dan penganggaran biaya pilkades melalui APB Desa