Badan Usaha Milik Desa
TENTANG BUMDESA
Bona Masari
Pembentukan BUM Desa BONA MASARI dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya Desa Bona untuk dikelola bersama pemerintahan Desa dan masyarakat.
Tujuan di bentuk BUM Desa Bona Masari ?
A. Meningkatkan perekonomian desa.
B. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
C. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.
D. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan dengan pihak ketiga
E. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
F. Membuka lapangan kerja
G. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melelaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
H. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa
|
Struktur Bona Mesari
|
Jabatan |
| I GUSTI NYOMAN GEDE SUSILA | Penasehat |
| I GUSTI NGURAH ALIT PALGUNA, ST | Ketua Bumdesa |
| I GUSTI AYU DEWI ANTARI | Bendahara |
| I GUSTI NGURAH ALIT DM. SE | Badan Pengawas |
| Ir. I PUTU SUARDIKA | Badan Pengawas |
| Ir. NI LUH SUMARINI ASTITI | Badan Pengawas |
Berita acara pembentukan, penggabungan dan/atau pembubaran BUMD Desa
Data selengkapnya bisa di lihat di link di bawah :
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa
Data selengkpanya bisa di klik di bawah ini :
SOP
- Perencanaan Usaha
- Identifikasi potensi ekonomi desa secara partisipatif
- Menyusun Rencana Usaha Tahunan (RUT) BUMDes
- RUT dibahas dan disetujui melalui Musyawarah Desa
- Implementasi usaha sesuai dengan rencana dan target tahunan
2. Pengelolaan Keuangan
- Keuangan dicatat secara tertib menggunakan pembukuan manual/digital
- Seluruh pemasukan dan pengeluaran didukung oleh bukti transaksi
- Kas kecil dikelola oleh bendahara dengan batasan tertentu
- Pengeluaran di atas batas kas kecil memerlukan persetujuan direktur
3. Pelayanan dan Transaksi
- Semua unit usaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan profesional
- Transaksi wajib dicatat dan disertai dengan bukti kuitansi/resi
- Evaluasi pelayanan dilakukan minimal setiap 3 bulan
4. Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi internal dilakukan secara berkala oleh direktur dan kepala unit
- Monitoring lapangan dilakukan oleh pengawas secara acak
- Evaluasi dan perbaikan dilakukan secara kolaboratif
4. Pelaporan
- Pelaporan Keuangan dan Kegiatan dilakukan satu tahun sekali melalui Musyawarah Desa (Musdes)
- Laporan terdiri dari: laporan laba rugi, neraca keuangan, dan laporan kegiatan unit usaha
- Laporan disampaikan secara terbuka dan dipublikasikan di papan informasi desa
5. PENGAWASAN
- Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa
- Pengawasan mencakup aspek administrasi, keuangan, pelayanan, dan SDM
- Pengawas berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan ke kepala desa dan masyarakat
7. SANKSI
- Teguran Lisan/Tertulis: untuk pelanggaran administratif
- Penangguhan Tugas / Pemberhentian Sementara: untuk pelanggaran menengah
- Pemberhentian Tetap dan Pengembalian Kerugian: untuk pelanggaran berat/merugikan keuangan BUMDes
- Proses Hukum: jika ditemukan unsur pidana
8. PENUTUP
SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan seluruh pelaksanaan operasional BUMDes Kerta Sari Utama. Peninjauan terhadap SOP dilakukan kembali sesuai kebutuhan.
Google Map
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin