Badan Usaha Milik Desa

06 Maret 2025
Administrator
Dibaca 521 Kali
Badan Usaha Milik Desa

TENTANG BUMDESA

2 

Bona Masari

Pembentukan BUM Desa BONA MASARI dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya Desa Bona untuk dikelola bersama pemerintahan Desa dan masyarakat.

 

Tujuan di bentuk BUM Desa Bona Masari ?

A. Meningkatkan perekonomian desa.

B. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

C. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa.

D. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan dengan pihak ketiga

E. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga

F. Membuka lapangan kerja 

G. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melelaui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa

H. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa

 

Kepengurusan BUMDESA
 
Struktur Bona Mesari
Jabatan
I GUSTI NYOMAN GEDE SUSILA Penasehat
I GUSTI NGURAH ALIT PALGUNA, ST Ketua Bumdesa
I GUSTI AYU DEWI ANTARI Bendahara
I GUSTI NGURAH ALIT DM. SE Badan Pengawas
Ir. I PUTU SUARDIKA Badan Pengawas
Ir. NI LUH SUMARINI ASTITI Badan Pengawas

Berita acara pembentukan, penggabungan dan/atau pembubaran BUMD Desa

Data selengkapnya bisa di lihat di link di bawah :

Download 

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Desa

Data selengkpanya bisa di klik di bawah ini : 

Download 

 

SOP  

  1. Perencanaan Usaha
  • Identifikasi potensi ekonomi desa secara partisipatif
  • Menyusun Rencana Usaha Tahunan (RUT) BUMDes
  • RUT dibahas dan disetujui melalui Musyawarah Desa
  • Implementasi usaha sesuai dengan rencana dan target tahunan

2.  Pengelolaan Keuangan

  • Keuangan dicatat secara tertib menggunakan pembukuan manual/digital
  • Seluruh pemasukan dan pengeluaran didukung oleh bukti transaksi
  • Kas kecil dikelola oleh bendahara dengan batasan tertentu
  • Pengeluaran di atas batas kas kecil memerlukan persetujuan direktur

3. Pelayanan dan Transaksi

  • Semua unit usaha memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah dan profesional
  • Transaksi wajib dicatat dan disertai dengan bukti kuitansi/resi
  • Evaluasi pelayanan dilakukan minimal setiap 3 bulan

4.  Monitoring dan Evaluasi

  • Evaluasi internal dilakukan secara berkala oleh direktur dan kepala unit
  • Monitoring lapangan dilakukan oleh pengawas secara acak
  • Evaluasi dan perbaikan dilakukan secara kolaboratif

4. Pelaporan

  • Pelaporan Keuangan dan Kegiatan dilakukan satu tahun sekali melalui Musyawarah Desa (Musdes)
  • Laporan terdiri dari: laporan laba rugi, neraca keuangan, dan laporan kegiatan unit usaha
  • Laporan disampaikan secara terbuka dan dipublikasikan di papan informasi desa

5.  PENGAWASAN

  • Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan melalui SK Kepala Desa
  • Pengawasan mencakup aspek administrasi, keuangan, pelayanan, dan SDM
  • Pengawas berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan ke kepala desa dan masyarakat

 

7. SANKSI

  • Teguran Lisan/Tertulis: untuk pelanggaran administratif
  • Penangguhan Tugas / Pemberhentian Sementara: untuk pelanggaran menengah
  • Pemberhentian Tetap dan Pengembalian Kerugian: untuk pelanggaran berat/merugikan keuangan BUMDes
  • Proses Hukum: jika ditemukan unsur pidana

 

8. PENUTUP

SOP ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan seluruh pelaksanaan operasional BUMDes Kerta Sari Utama. Peninjauan terhadap SOP dilakukan kembali sesuai kebutuhan.

 

Google Map