Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

10 Maret 2025
Administrator
Dibaca 28 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Profil LPM

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

 
Kepengurusan LPM

 

Nama
Jabatan
I Nyoman Nuraga Ketua
I Gusti Kompyang Raka Sekretaris
I Gusti Ngurah Brata Bendahara
I Ketut Mardika Anggota
Pande Made Raka Anggota
I Gusti Ngurah Susila Anggota
I Gusti Kompyang Marga Anggota
Ida Bagus Oka Yadnya Anggota