Alur Permohonan Informasi Publik

11 Mei 2026
Administrator
Dibaca 26 Kali
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur permohonan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terdiri dari pengajuan permohonan (langsung atau daring), verifikasi dokumen, pemrosesan oleh PPID, dan penyerahan informasi dalam 10-17 hari kerja. Pemohon wajib menyertakan identitas (KTP/badan hukum) dan mengisi formulir permohonan
 
Berikut adalah tahapan detail permohonan informasi publik:
 
1. Pengajuan Permohonan

  • Langsung: Pemohon datang ke desk layanan PPID, mengisi formulir, dan melampirkan salinan identitas diri.
  • Daring (Online/Email/Website): Pemohon mengakses website PPID terkait, mengunduh/mengisi formulir online, dan mengunggah kartu identitas.
  • Surat/Faks/Telepon: Pemohon mengirimkan permohonan tertulis.
2. Verifikasi dan Registrasi
  • Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas dan kejelasan informasi yang diminta.
  • Petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon. 
3. Proses Pelayanan Informasi
  • PPID memproses permohonan (mencari/menyiapkan dokumen).
  • Jangka waktu: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika butuh waktu tambahan, ada perpanjangan 7 hari kerja (disertai pemberitahuan tertulis). 
4. Penyerahan Informasi
  • Jika disetujui, PPID memberikan informasi tertulis atau salinan informasi kepada pemohon.
  • Jika ditolak (misalnya informasi dikecualikan), PPID wajib memberikan surat penolakan resmi disertai alasannya. 
5. Keberatan (Jika Diperlukan)
  • Jika pemohon tidak puas dengan respon PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam waktu 14 hari kerja setelah jawaban/jatuh tempo. 

Alur