Data Aset atau Inventaris Desa

25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 39 Kali
 Data Aset atau Inventaris Desa

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli, dibeli/diperoleh atas beban APBDes, atau perolehan hak lainnya yang sah. Inventarisasi aset (tanah, bangunan, alat kantor) dilakukan melalui pencatatan di Buku Inventaris Aset Desa sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2024 untuk efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. 

Jenis Aset Desa: 

  • Tanah: Tanah kas desa, tanah ulayat, tanah makam, tanah balai desa.
  • Peralatan dan Mesin: Komputer/laptop, printer, sepeda motor dinas, meja, kursi, almari, kamera, speaker.
  • Gedung dan Bangunan: Kantor desa, balai desa, panti PKK, gedung TK, ponkesdes, lumbung desa.
  • Jalan dan Jaringan: Jalan desa, instalasi air.
  • Aset Lainnya: Pasar desa, tambatan perahu, pelelangan ikan, hutan desa, mata air. 

Prosedur Inventarisasi: 

  • Persiapan: Menyusun rencana, mengumpulkan dokumen, dan pemetaan/pelabelan.
  • Pencatatan: Memasukkan data ke Buku Inventaris (jenis, kode, asal-usul, tahun perolehan, jumlah, nilai, dan kondisi barang/baik-rusak).
  • Pelaporan: Kepala Desa wajib melaporkan aset desa kepada Bupati/Walikota setiap semester, seringkali melalui aplikasi SIPADES V.3.0
  • Pencatatan yang baik wajib dilakukan untuk memisahkan aset tetap dan aset lancar.

Link Data Aset Desa, bisa klik di bawah ini : 

Google Drive