Data Aset atau Inventaris Desa
25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 39 Kali
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli, dibeli/diperoleh atas beban APBDes, atau perolehan hak lainnya yang sah. Inventarisasi aset (tanah, bangunan, alat kantor) dilakukan melalui pencatatan di Buku Inventaris Aset Desa sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2024 untuk efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Jenis Aset Desa:
- Tanah: Tanah kas desa, tanah ulayat, tanah makam, tanah balai desa.
- Peralatan dan Mesin: Komputer/laptop, printer, sepeda motor dinas, meja, kursi, almari, kamera, speaker.
- Gedung dan Bangunan: Kantor desa, balai desa, panti PKK, gedung TK, ponkesdes, lumbung desa.
- Jalan dan Jaringan: Jalan desa, instalasi air.
- Aset Lainnya: Pasar desa, tambatan perahu, pelelangan ikan, hutan desa, mata air.
Prosedur Inventarisasi:
- Persiapan: Menyusun rencana, mengumpulkan dokumen, dan pemetaan/pelabelan.
- Pencatatan: Memasukkan data ke Buku Inventaris (jenis, kode, asal-usul, tahun perolehan, jumlah, nilai, dan kondisi barang/baik-rusak).
- Pelaporan: Kepala Desa wajib melaporkan aset desa kepada Bupati/Walikota setiap semester, seringkali melalui aplikasi SIPADES V.3.0
- Pencatatan yang baik wajib dilakukan untuk memisahkan aset tetap dan aset lancar.
Link Data Aset Desa, bisa klik di bawah ini :
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin