Alur Sengketa Informasi Publik
11 Mei 2026
Administrator
Dibaca 32 Kali
- Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID (Maksimal 30 Hari Kerja)
Jika pemohon tidak mendapatkan informasi, informasi tidak disediakan, atau ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatant tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik terkait. - Tanggapan Atasan PPID (Maksimal 30 Hari Kerja)
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon. - Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi (Maksimal 14 Hari Kerja)
Jika tanggapan atasan PPID tidak memuaskan atau tidak menanggapi dalam waktu 30 hari, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI). - Pemeriksaan Awal (Registrasi)
Komisi Informasi memeriksa kelengkapan berkas dan legal standing pemohon/termohon. - Mediasi (Maksimal 14 Hari Kerja)
Komisi Informasi mengupayakan jalur mediasi antara pemohon dan termohon.- Jika Sepakat: Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan bersama dan bersifat final.
- Jika Tidak Sepakat: Sengketa berlanjut ke tahap Ajudikasi.
- Sidang Ajudikasi (Maksimal 100 Hari Kerja)
Sidang dilakukan jika mediasi gagal. Majelis Komisioner akan memeriksa bukti dan mendengar keterangan. - Putusan Komisi Informasi
Majelis Komisioner membacakan putusan. - Keberatan Putusan (PTUN/PN) (Maksimal 14 Hari Kerja)
Jika salah satu pihak keberatan dengan putusan KI, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri (PN).
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin