Baliho Program Kegiatan Desa Tahun 2026
Salah satu kewajiban pemerintah desa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas anggaran, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 tahun 2018, maka Perbekel Desa Bona I Gusti Nyoman Gede Susila bersama sama dengan perangkat desa dan Badan Permusyawarahan Desa melaksanakan pemasangan baliho APBDes Tahun 2026, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Realisasi Pelaksanaan APBDes th 2025. Hal ini sejalan dengan Permendes PDT No 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Tujuan dari pemasangan baliho ini memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui, ikut mengawasi, meningkatkan kepercayaan warga serta mencegah penyelewengan dana.
Dasar Hukum lainnya adalah UU No 14 Tahun 2002 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin