PKH, BPNT dan BST

25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 45 Kali
PKH, BPNT dan BST

PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH (Program Keluarga Harapan) adalah bantuan sosial tunai bersyarat dari pemerintah Indonesia untuk keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). PKH bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan mewajibkan penerima mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, guna meningkatkan kualitas SDM dan taraf kesejahteraan keluarga. 

PKH 

Poin Penting Mengenai PKH:

  • Penerima Manfaat (Kriteria): Keluarga miskin yang memiliki komponen Ibu Hamil/menyusui, Anak Balita, Anak SD-SMA/sederajat, Lanjut Usia, atau Penyandang Disabilitas Berat.
  • Kewajiban (Conditional): Penerima wajib memeriksa kesehatan, memastikan anak sekolah, dan memenuhi syarat nutrisi.
  • Komponen Bantuan: Terbagi menjadi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dengan besaran bervariasi sesuai komponen yang dipenuhi.
  • Tujuan Jangka Panjang: Memutus rantai kemiskinan antargenerasi agar generasi berikutnya lebih sejahtera.
  • Pendampingan: Penerima didampingi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan membantu mereka menuju kemandirian ekonomi. 

Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara atau POS Indonesia

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program bansos pangan dari pemerintah. 
 
pkh_2 
 
Informasi Penting Terkait BPNT:
 
  • Penyaluran: Dilakukan setiap bulan, namun seringkali dirapel (dikumpulkan) untuk beberapa bulan sekaligus, disalurkan melalui bank penyalur dan agen e-warong.
  • Tujuan: Meringankan beban biaya KPM, meningkatkan asupan gizi seimbang, meningkatkan ketahanan pangan, dan mengurangi kemiskinan.
  • Sistem: Non-tunai menggunakan uang elektronik (kartu KKS/ATM) untuk pembelian bahan pangan, bukan uang tunai.
  • Penerima: Keluarga Miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • Bedanya dengan Bansos Lain: Berbeda dengan PKH (bantuan bersyarat) dan BLT (bantuan tunai langsung), BPNT berfokus pada pemenuhan kebutuhan pokok.

 

Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program bantuan dana dari pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial, yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 atau kesulitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Bantuan ini disalurkan berupa uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia atau bank Himbara. 

Screenshot_2026-03-25_at_11-09-15 

Berikut poin-poin penting mengenai BST:

  • Tujuan: Meringankan beban ekonomi warga terdampak, khususnya selama pandemi.
  • Sasaran: Warga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
  • Nominal: Umumnya diberikan dalam jumlah tertentu (seperti Rp300.000 per bulan per KPM).
  • Penyaluran: Melalui transfer bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos.
  • Syarat: WNI, terdaftar dalam DTKS, dan tidak menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT/Program Sembako)