Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

14 Maret 2026
Administrator
Dibaca 82 Kali
Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Fungsi utamanya meliputi pengelolaan administrasi, penyusunan peraturan desa (Perdes), pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan (APBDes) dan aset desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga. 

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Pemerintah Desa:

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Menjalankan administrasi desa, tata praja, pengurusan pertanahan, kependudukan, serta penetapan Perdes bersama BPD.
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa: Merencanakan, mengelola, dan mengawasi infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi desa.
  • Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketertiban, keamanan (poskamling), serta membina lembaga kemasyarakatan seperti Karang Taruna dan Posyandu.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi warga dalam musyawarah desa, pelatihan UMKM, dan pengembangan potensi ekonomi (BUMDes).
  • Pelayanan Publik: Memberikan layanan dasar, administrasi kependudukan, dan mengelola program bantuan sosial. 

Struktur Pelaksana Tugas:

  • Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
  • Sekretaris Desa: Membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.Kepala Urusan (Kaur) & Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana operasional seperti tata usaha, keuangan, pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan.