Perlindungan Masyarakat ( Linmas )

07 Maret 2025
Administrator
Dibaca 32 Kali
Perlindungan Masyarakat ( Linmas )
Profil LINMAS DESA BONA

 

Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

 

Visi & Misi LINMAS DESA BONA

 

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS DESA BONA

 

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) — Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.

TUGAS LINMAS :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bid

NO NAMA ALAMAT KETERANGAN
1 I Gusti Putu suarta Yasa   BR. Dana Ketua
2 I Nyoman Martawan   BR. Dana Sekretaris
3 Made Susila Putra   BR. Pasedana Bendahara
4 I Wayan Marditya Candra   BR. Dana Anggota
5 I Gusti Ngurah Widiarsana   BR. Dana Anggota
6 I Gusti Ngurah Widiarsa   BR. Dana Anggota
7 Ngakan Putu Gede Adi Putra   BR.Bona Kelod Anggota
8 Ngakan Kadek Sujana   BR. Bona Kelod Anggota
9 Kadek Sudana   BR. Bona Kelod Anggota
10 I Gusti Made Geria   BR. Bona Kelod Anggota
11 I Gusti Ngurah Putra   BR. Bona Kelod Anggota
12 I Made Suwitra   BR. Bona Kelod Anggota
13 I Gusti Ngurah Widiana   BR. Prajamukti Anggota
14 Ngakan Nyoman Pariasa   BR. Prajamukti Anggota
15 I Gusti Ngurah Sutena   BR. Prajamukti Anggota
16 I Gusti Made Wiraguna   BR. Prajamukti Anggota
17 I Gusti Ngurah Gede Juliana   BR. Prajamukti Anggota
18 I Gusti Kompiang Parwita   BR. Prajamukti Anggota
19 I Gusti Putu Sudiasa   BR. Kebon Anggota
20 I Gusti Made Putra   BR. Kebon Anggota
21 I Gusti Kompiang Parwata   BR. Kebon Anggota
22 I Gusti Putu Sudana   BR. Kebon Anggota
23 I Komang Adi Sujana   BR. Kertiyasa Anggota
24 I Ketut Sarwana   BR. Kertiyasa Anggota
25 I Wayan Redana   BR. Kertiyasa Anggota
26 Ida Bagus Ketut Eka Adnyana   BR. Kertiyasa Anggota
27 I Ketut Ariana   BR. Kertiyasa Anggota
28 Pande Made Suwitra   BR. Pasedana Anggota
29 Wayan Arinarsa   BR. Pasedana Anggota
30 I Wayan Parwita   BR. Pasedana Anggota
31 I Ketut Mardika   BR. Pasedana Anggota