KPP Bona Asri ( TPS3R )

12 Maret 2025
Administrator
Dibaca 61 Kali
KPP Bona Asri ( TPS3R )

1.1    Latar Belakang

 

Pertumbuhan penduduk di Indonesia yang begitu cepat terutama di wilayah perkotaan memberikandampak yang sangat serius terhadap penurunan  daya dukung lingkungan. Dalam sektor persampahankhususnya, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk maka meningkat pula timbulan sampah yang dihasilkan tiap harinya. Pengelolaan sampah dengan metode end of pipe yang bertumpupada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) saja tidak akan dapat menyelesaikan masalah persampahan ini,mengingat semakin sulitnya lahan TPA yang layak dan semakin besarnya biaya operasional dan pemeliharaan TPA.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Permen PU Nomor : 21/PRT/M/2006

 

tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan telah mencanangkan perubahan paradigma pengelolaan persampahan, dari yang semula hanya kumpul-angkut-buang menjadipengurangan sampah semaksimal mungkin dari sumbernya, terutama yang berkaitan dengan kebijakanpengurangan sampah sejak dari sumbernya yaitu dari pola pembuangan sampah konvensional menjadipola pemilahan sampah. Serta dengan terbitnya UU No. 18/2008 tentang Pengeloaan Sampahmengamanatkan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga terdiri ataspengurangan dan penanganan sampah.  Untuk pengurangan sampah dapat meliputi : pembatasantimbulan sampah, pendaurulangan sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan untukpenanganan sampah meliputi: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesanakhir sampah.

 

Kembali ditegaskan melalui kebijakan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraanprasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga  dan sampah sejenis  sampah rumah tangga,  menekankan bahwa pengurangan sampah mulai dari sumber merupakantanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

 

Upaya pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber ini akan sangat banyak   membantu   untuk   meringankan   permasalahan   sampah   terutama   di perkotaan. Tidak hanya upaya ini dapatmengurangi jumlah sampah yang masuk keTPA, tetapi juga dapat menjadikan lingkungan yang lebih sehat dan bersih, yang pada akhirnya akanmeningkatkan produktifitas masyarakat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Salah satu carayang dapat dilakukan dalam rangka pengurangan sampah domestik ini adalah dengan menerapkan konsep3R, yaitu :

  1. a. Reduce, yaitu segala aktivitas yang mampu mengurangi  dan  mencegah timbulan sampah  contoh:perubahan pola prilaku yang konsumtif dan menghasilkan sampah, misalnya memilih menggunakan sapu tangan daripada tissue, membawa kantong belanja sendiri.
  2. b. Reuse, yaitu kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atauyang lain contoh: penggunaan kertas bolak balik, penggunaan kembali botol bekas minuman untuktempat air, dll
  3. Recycle,  yaitu  kegiatan  mendaur  ulang  benda  yang  tidak  berguna  untuk dijadikan bahan lain   contoh: sampah organik menjadi kompos/gas/energi, sampah plastik menjadibijih plastic.

Namun tidak bisa dipungkiri penerapan konsep 3R dalam upaya pengurangan sampah  yang  dibuang  ke  TPA  belum  dilaksanakan  dengan  sungguh-sungguh karena memang bukan hal mudah untuk dilakukan.Semua ini sangat tergantung pada kemauan masyarakat dalam merubah perilaku, serta sulitnya merubahcara pandang/paradigma masyarakat bahwa ‘Sampah sebagai Sumberdaya’.

Adapun program penanganan dan pengurangan sampah yang telah dicanangkan oleh pemerintah,juga merupakan bagian dari kesepakatan- kesepakatan internasional yang harus diupayakan pemenuhannya sebagai bangsa yang  bermartabat,  antara  lain  mencakup:  Agenda  21  mengenai  pengurangan volume sampah  yang dibuang ke TPA,  Prinsip Dublin,  Kesepakatan Rio,  Kyoto Protokolmengenai mekanisme pembangunan bersih, SDGs (Sustainable Development Goals) dalam rangka targetpercepatan pembangunan bidang sanitasi pada tahun 2030, dan lainnya. Dan TPS 3R sendiri merupakan program unggulan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Pengelolaan Persampahan yang berkaitan dengan kebijakan pengurangan sampah sejak disumbernya dengan target pengurangan sebesar 20% pada tahun 2014, pada dasarnya juga menjadi beban yang berat, jika tidak diimbangidengan perencanaan teknis yang matang. TPS 3R juga berperan penting dalam mewujudkan target  JASTRANAS yaitu pengurangan sebesar 30% dan Penanganan   sebesar 70%   pada tahun 2025, Sesuai  dengan   amanat   Peraturan  Presiden    Nomor 97 Tahun  2017  Tentang Kebijakan  dan Staregi Nasional  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan sampah Sejenis Rumah Tangga Tahun 2017-2025.

 

Seperti  halnya  kota-kota  di  Indonesia,  kota-kota  di  Propinsi  Bali,  saat  ini hanya mengandalkanupaya pembuangan sampah yang dilakukan secara open dumping dengan umur pakai yang terbatas.Komposisi sampah secara umum di dominasi oleh komponen organik (>60%) dan komponen non organik(40%) yang diantaranya masih memiliki nilai ekonomi. Untuk menghemat lahan TPA serta memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi seperti organik untuk kompos, kertas, plastik, kaleng dll, perludilakukan kegiatan awal pemanfaatan sampah   dengan   program   3R.   Mengingat   keberhasilan  program   3R   sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat sebagai penghasil sampah, maka perludikembangkan pengelolaan sampah 3R dengan konsep berbasis masyarakat.

 

Di Kabupaten Gianyar saat ini mengandalkan TPA Temesi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah,hal ini menjadi beban tersendiri bagi Pemda mapupun masyarakat. diperparah lagi kondisi yang adasaat ini, pemilahan dan pengurangan sampah mulai dari sumbernya (rumah tangga) masih belummaksimal, sehingga berbagai upaya/gerakan perlu ditingkatkan melalui kolaborasi antar semua stakeholder, terutama dalam pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat.    Menyikapi kondisi  tersebut,  Pemda  Kabupaten  Gianyar  melalui Dinas Lingkungan Hidup mendorong dan mendukungmasyarakat untuk mendirikan TPS 3R. Desa maupun Desa oleh Bupati didorong merencanakan pembangunan TPS 3R dengan memanfaatkan Dana Desa mapun Dana Desa. Penyelenggaraan TempatPengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) sendiri merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan  masyarakat,  termasuk  untuk  masyarakat berpenghasilan  rendah  dan/atau  yang  tinggal  di  permukiman  yang  padat  dan kumuh. Demikan halnyadi Kabupaten Gianyar, Program TPS 3R Tahun Anggaran 2021 ini dan tahun-tahun berikutnya akan menyasar Desa/ Desa yang masuk dalam zone merah/ rawan sanitasi dengan merujuk Dokumen SSKserta Buku Putih Sanitasi/ BPS.

 

Bertolak dari kebijakan maupun kondisi yang ada, maka masyarakat Desa Bona sangat tertarik danmenyambut dengan mengajukan usulan Program TPS 3R kepada DLH Kabupaten Gianyar. Desa Bona menjadi  salah  satu  Desa/ Desa  yang  masuk  ke  dalam  daftar panjang/  longlist  dalam  surat  minat Pemda Gianyar  yang  diusulkan  dalam Program TPS 3R Tahun Anggaran 2021 ke pemerintah pusatyang dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Melalui verifikasi dan penilaianmelalui dokumen SSK dan BPS serta tinjauan lapangan dari pihak DLH Gianyar dan Tenaga FasilitatorLapangan/TFL Program TPS 3R Tahun Anggaran 2021 Kabupaten  Gianyar,  hasilnya  adalah  Desa  Bona  satu-satunya yang masuk ke dalam daftar pendek/ shortlist Program TPS 3R Tahun Anggaran 2021 Kabupaten  Gianyar.  Melalui  proses  seleksi  lokasi  partisipatif  (selotif) akhirnya Desa Bona ditetapkan menjadi penerima program.

 

Desa Bona merupakan Desa dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, yakni lebihdari 1,600 per km2 dan termasuk kedalam daerah/ zone merah sanitasi termasuk didalamnyapermasalahan persampahan. Walaupun Desa Bona merupakan daerah layanan persampahan dari DLH Kabupaten Gianyar namun masyarakat merasakan belum maksimal. Disisi lain kondisinya diperparah lagi dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah yang dihasilkan denganbenar. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah di selokan, lahan kosong, sungai bahkan masihbanyak yang membakarnya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut dalam pelaksanaan Program TPS 3R tahun 2021 ini  masyarakat  melalui  Kelompok  Swadaya  Masyarakat  (KSM)  ‘Bona Asri’  yang telah terbentuk telah  menyusun dokumen rencana kerja masyarakat (RKM) sebagai landasan dalam prosesperencanaan, pembangunan fisik TPS 3R, serta operasional dan pemeliharaannya (keberlanjutan).

 

1.2    Maksud dan Tujuan

 

  1. a. Maksud

Buku rencana kerja masyarakat (RKM) merupakan buku/dokumen resmi perencanaan  yang  dibuat  oleh  masyarakat/  pelaksana  program  TPS  3R dalam hal ini adalah KSM Pelaksana TPS3R ‘Bona Asri’ Desa Bona,   Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Balidenganpendampingan Tenaga Fasilitator Lapangan serta instansi penanggung jawab.

Penyusunan buku RKM ini bermaksud untuk mengakamodasi aspirasi masyarakat terkait rencana  kegiatan  pengelolaan  sampah  berbasis  3R dengan mengakomodasi aspirasi darimasyarakat atas kegiatan pengolahan sampah yang akan diupayakan pelaksanaannya sehinggadiharapkan dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakatpengguna serta lingkungannya.

  1. b. Tujuan

 

Tujuan Umum :

 

-    Mewujudkan     dokumen     perencanaan     dan     pengelolaan     Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R melalui proses pemberdayaan atau partisipasi masyarakat.

 

Tujuan Khusus :

 

-    Tergalinya kebutuhan dan rencana masyarakat untuk   memecahkan masalah sanitasipersampahan yang tengah dihadapi;

-    Mengumpulkan informasi sanitasi persampahan secara sistematis melalui pendekatanpartisipatif, untuk menilai kesinambungan dan ketanggapan terhadap kebutuhan masyarakat;

-    Teridentifikasinya informasi tentang kesetaraan dan keterbukaan akses pelayananpersampahan yang ada, partisipasi dalam pengambilan keputusan, kebutuhan dan kepuasanpengguna, kualitas pelayanan dan pengelolaan oleh masyarakat;

-    Teridentifikasinya     kebutuhan     pelatihan     untuk     mengembangkan kemampuan/kapasitas masyarakat untuk kesinambungan pelayanan sanitasi persampahan.

 

1.3  Sasaran

 

-     Ketersediaan data dan gambaran dari pengelolaan sampah dari sumber khususnya sampah rumah tangga berbasis masyarakat yang ada saat ini (eksisting) serta sejauh mana peran serta masyarakatdalam pengelolaan sampah rumah tangga beserta permasalahannya.

-     Peningkatan    kemampuan    dan    partisipasi    masyarakat    dalam    proses perencanaan,pembangunan serta operasional dan pemeliharaan TPS 3R terbangun.

-     Terbangun dan terkelolanya TPS 3R secara baik, mandiri dan berkelanjutan.

 

-     Pendayagunaan tenaga kerja dan material lokal dalam pembangunan

 

-     Terkelolanya   sampah   mulai   dari   sumbernya,  TPS   3R   sampai   dengan pengangkutan keTempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

-     Peningkatan  kualitas  hidup  masyarakat  dengan  perubahan  perilaku  bahwa kebersihan/ sampahtidak lagi berdasarkan kepada kewajiban tetapi lebih berdasarkan pada nilai kebutuhan dimana peran serta masyarakat dapat di mulai dari skala individual rumah tangga dengan mereduksi timbulansampah di masing-masing rumah tangga dengan menggunakan pola 3R (Reduce,Reuse,Recycle).

 

 

1.4  Seleksi Lokasi Partisipatif (Selotif) dan Penetapan Lokasi

 

Sebelum Desa/ Desa ditetapkan sebagai lokasi terpilih untuk pelaksanaan Program TPS 3R, makadilakukan beberapa tahapan kegiatan program, yaitu penilaian terhadap daftar panjang/ longlist yang telahditetapkan oleh Pemda Gianyar untuk ditetapkan menjadi daftar pendek/ Shortlist. Selanjutnya dari daftar pendek   dilakukan penilaian lagi dengan metode Selotif. Berikut digambarkan tahapan kegiatan programyang dimaksud.

 

1.4.1  Daftar Panjang (Longlist) dan Daftar Pendek (Shortlist)

 

Seleksi lokasi Program TPS 3R hanya dilaksanakan pada kota/ kabupaten terpilih. Untuk tahun2021 Kabupaten Gianyar dinyatakan menjadi salah satu kabupaten terpilih sudah barang tentu telahmemenuhi syarat dan kriteria program. Dengan telah terpilihnya Kabupaten Gianyar, maka langkahkegiatan program yang dilaksanakan selain menyelenggarakan  Sosialisai  TPS  3R  Tingkat  desa/ Desa OPD terkait persampahan yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar jugamemfasilitasi seleksi lokasi partisipatif (Selotif) guna memilih dan menetapkan lokasi (desa/ Desa) tempatdimana TPS 3R itu dibangun.

 

Terkait seleksi lokasi partisipatif (Selotif) sendiri telah mengikuti beberapa langkah atau tahapan, yakni :

 

  1. 1. Adanya Daftar Panjang (Longlist)

 

  1. 2. Adanya Daftar Pendek (Shortlist)

 

  1. 3. Pembentukan dan penguatan Tim Selotif

 

  1. 4. Proses identifikasi, pemetaan baik potensi desa, permasalahan yang tengah dihadapi oleh desa khususnya bidang sanitasi
  2. 5. Pelaksanaan Seleksi Lokasi Partisipatif (Selotif)

 

  1. 6. Pelaksanaan penilaian  (Skoring)  bersama  dan  penetapan  lokasi  Program TPS 3R.

 

Pada tahun 2021 ini Kabupaten Gianyar melalui Dinas Lingkungan Hidup menetapkan 27 desa/ Desayang masuk ke dalam daftar panjang/ longlist Program TPS 3R. Adapun desa/ Desa yang dimaksudadalah : (1) Desa Bona, Desa Medahan, (2) Desa Puhu, (3) Desa Bukian, (4) Desa Siangan, (5) Desa Melinggih, (6) Desa Singakerta, (7) Desa Mas, (8) Desa Petak Kaja, (9) Desa Lebih, (10) Desa Tegal Tugu, (11) Desa Ketewel, (12) Desa Celuk, (13) Desa Singapadu, (14) Desa Tampak Siring, (15) Desa Temesi, (16) Desa Babakan, (17) Desa Keliki, (18) Desa Buahan Kaja, (19) Desa Kerta, (20) Desa Serongga, (21) Desa Pupuan, Desa Kelusa, (22) Desa Bukian, (23) Desa Sidan, (24) Desa Bedulu, (25) Desa Pejeng, (26) Desa Ubud, dan (27) Desa Taro, Dari daftar panjang inilah kemudian dilakukan pengkajian dan verifikasi oleh   pihak   DLH   Kabupaten   Gianyar   bersama   dengan   Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) ProgramTPS 3R Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Gianyar. Berdasarkan hasil verifikasi akhirnya Desa Bonamasuk dalam daftar pendek (shortlist). Pada tanggal 1 Oktober 2021 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar menetapkan daftar pendek (shortlist) tersebut.

 

1.4.2  Pelaksanaan Seleksi Lokasi Partisipatif (Selotif) dan Penetapan Lokasi

 

Pelaksanaan kegiatan Selotif Program TPS 3R Kabupaten Gianyar tahun 2021  ini  dilakukan  hanya  di  satu  desa/  Desa  saja,  yakni  di  Desa Bona. Hal ini disebabkan karenadari kajian dokumen SSK dan BPS, penilaian survey cepat serta verifikasi langsung ke lapangan oleh TimDLH Kabupaten Gianyar dan TFL 3R dinyatakan Desa Bona yang mempunyai skor cukup tinggi.

 

Setelah diberikan pembekalan, Tim Selotif langsung menyusun peta Desa, peta sosial dan mencaridata-data maupun kondisi riil keadaan di Desa, khususnya terkait pengelolaan sampah, daerah rawan sanitasi melalui survey, wawancara dan rembuk-rembuk kecil. Proses kegiatan di lapangan yang dilakukanoleh Tim Selotif.

 

Dibagian akhir dari tahapan ini adalah melakukan kegiatan Selotif dengan metode penilaian/ skoringcepat, serta penetapan lokasi terpilih. Pelaksanaan selotif di Desa Bona dilaksanakan tanggal 2 Oktober2021. Acara ini difasilitasi DLH Kabupaten Gianyar dan TFL 3R serta dikuti oleh Lurah Bona beserta staf, tokoh masyarakat serta Tim Selotif dan Pemetaan Sosial.

 

Adapun  gambaran  pelaksanaan  Selotif  yang  dilaksanakan  di  Desa Bona sebagai berikut :

 

-     Proses pelaksanaan Selotif dipimpin oleh Kasi.  Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan HidupKabupaten Gianyar, serta diikuti oleh TFL Teknik dan TFL Pemberdayaan

-     Kegiatan Selotif yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Desa Bona ini, dimulai denganpemaparan hasil kegiatan lapangan  yang dilakukan Tim Selotif serta menggambarkan di dalam peta.

-     Secara umum  pelaksanaan  Selotif  berjalan  dengan  baik,  dilakukan  secara terbuka olehmasyarakat sendiri sesuai dengan kondisi riil Desa termasuk kondisi sanitasi khususnya pengelolaan sampah oleh masyarakat saat ini. Variabel penilaianpun sudah diisi secara jujur dan terbuka serta telah ditanda- tangani oleh Tim Selotif dan disaksikan oleh pihak DLH Gianyar, TFL 3R dan diketahui oleh Lurah.

-     Setelah pelaksanaan Selotif, acara dilanjutkan dengan penghitungan nilai/ skoring. Dari hasilperhitungan ini Desa Bona mendapat skor : 1,310 dan semua pihak yang hadir menerima hasilperhitungan tersebut.

-     Pada akhir pelaksanaan kegiatan Selotif, dengan disaksikan oleh peserta pertemuan dilakukanpenandatanganan Berita Acara Penetapan Desa Bona sebagi Lokasi Pembangunan TPS 3RKabupaten Gianyar Tahun 2021.

 

1.5  Rincian Kegiatan

 

Dalam rangka mewujudkan Tempat Pengolahan Sampah/ TPS 3R berbasis masyarakat ini dilakukanbeberapa tahapan kegiatan program yang pelaksanaannya melalui pendekatan pemberdayaan. Secaraumum rincian kegiatan program dipaparkan sebagai berikut :

 

1.5.1  Jenis Kegiatan

 

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam Program TPS 3R adalah :

 

  1. 1. Pembangunan infrastruktur  berupa  bangunan  Tempat  Pengolahan  Sampah/ TPS  3 Pembangunan  infrastruktur  TPS  3R  ini  dilakukan  melalui  proses

 

perencanaan bersama masyarakat dan mengikuti kaedah-kaedah yang tertuang dalam PedomanTeknis Pelaksanaan TPS 3R.

  1. 2. Pengadaan sarana pendukung pengolahan sampah. Disamping bangunan TPS 3R, dalam pengolahan sampah juga diperlukan sarana/peralatan pengolah sampah 3R yang dipergunakan untuk membantu proses pengolahan sampah. Pemilihan peralatan pengolahan sampah 3R yang digunakan telah disesuaikan dengan teknologi pengolahan sampah yang telah disepakati dandisesuaikan dengan kemampuan masyarakat yang dalam hal ini KPP selaku pengelola TPS3R kedepannya. Adapun peralatan pengolah sampah 3R yang direncanakan adalah :

 

  1. a. Peralatan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah berupa motor sampah roda 3 untukmenampung sementara residu di TPS 3R.


  2. Peralatan pengomposan berupa mesin pencacah sampah organik sekaligus pencacah  kompos,mesin   pengayak   kompos   serta   starter   kompos /bioaktivator pengurai .

 

  1. c. Peralatan pendukung untuk petugas/ operator di TPS 3R, seperti keranjang pilah, skop, cangkulgaru, timbangan, serta peralatan APD, P3K dan yang lainnya.

 

1.5.2  Lokasi Kegiatan

 

Lokasi dari rencana pembangunan TPS 3R Desa Bona berada di Banjar Kebon, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Lokasi ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. Pemilihan   lokasi   ini   telah   melalui   proses   permohonan penggunaan lahan oleh Lurah Bona dan telahmendapatkan persetujuan dari   Pemerintah Provinsi Bali.

 

1.5.3  Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

 

Penyusunan jadwal pelaksanaan tahapan kegiatan program mengacu pada RKTL Nasional dandisesuaikan dengan situasi dan kondisi dilapangan mengingat masih adanya pendemi covid-19 ini.

Berikut  dipaparkan  Rencana  Kerja  Tindak  Lanjut  (RKTL)  Pelaksanaan  Kegiatan

 
Kepengurusan KPP
 
No Nama
1 I Wayan Eka Putra
2 Ni Made Nanti
3 Ni Gusti Ayu Karang Kitri
4 I Wayan Astawa
5 I Ketut Supardi
6 I Nyoman Pancer
7 I Nyoman Turun

 

Lokasi Google Map

https://g.co/kgs/aoAZ14Lhttps://g.co/kgs/aoAZ14L