Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 40 Kali
Pengadaan barang dan jasa pembangunan rabat beton tahun 2025.kegiatan perolehan barang/jasa oleh instansi (K/L/PD) yang dibiayai APBN/APBD, dimulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Proses ini diatur dalam Perpres 16/2018 untuk mencapai nilai dasar efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Jenis Pengadaan (Perpres 16/2018):
- Barang: Bahan baku, barang jadi, peralatan.
- Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan, perbaikan, pemeliharaan bangunan.
- Jasa Konsultansi: Jasa layanan profesional (studi, perancangan).
- Jasa Lainnya: Jasa yang butuh kemampuan tertentu (sewa, boga, kebersihan).
Tahapan Pengadaan:
- Perencanaan: Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, anggaran, dan metode.
- Persiapan: Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis.
- Pemilihan Penyedia: Tender, tender cepat, pengadaan langsung, atau e-purchasing melalui katalog elektronik.
- Pelaksanaan Kontrak: Penandatanganan, pelaksanaan, dan serah terima hasil.
Prinsip Dasar:
- Efisien: Biaya minimal, hasil maksimal.
- Transparan: Proses diketahui luas.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin