Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

25 Maret 2026
Administrator
Dibaca 40 Kali
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa pembangunan rabat beton tahun 2025.kegiatan perolehan barang/jasa oleh instansi (K/L/PD) yang dibiayai APBN/APBD, dimulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Proses ini diatur dalam Perpres 16/2018 untuk mencapai nilai dasar efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. 

Jenis Pengadaan (Perpres 16/2018):

  • Barang: Bahan baku, barang jadi, peralatan.
  • Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan, perbaikan, pemeliharaan bangunan.
  • Jasa Konsultansi: Jasa layanan profesional (studi, perancangan).
  • Jasa Lainnya: Jasa yang butuh kemampuan tertentu (sewa, boga, kebersihan). 

Tahapan Pengadaan:

  • Perencanaan: Identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, anggaran, dan metode.
  • Persiapan: Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), rancangan kontrak, dan spesifikasi teknis.
  • Pemilihan Penyedia: Tender, tender cepat, pengadaan langsung, atau e-purchasing melalui katalog elektronik.
  • Pelaksanaan Kontrak: Penandatanganan, pelaksanaan, dan serah terima hasil. 

Prinsip Dasar:

  • Efisien: Biaya minimal, hasil maksimal.
  • Transparan: Proses diketahui luas.
  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan.