Tugas dan Fungsi PPID

14 Maret 2026
Administrator
Dibaca 54 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi Utama:

  • 📂 Pengelolaan Dokumentasi Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja secara sistematis.

  • 💬 Pelayanan Informasi Publik Melayani pemohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan sesuai standar operasional yang berlaku.

  • 🛡️ Uji Konsekuensi & Klasifikasi Melakukan klasifikasi informasi untuk menentukan mana yang bisa diakses publik dan mana yang harus dikecualikan (rahasia negara).

  • 📢 Penyebarluasan Informasi Menyediakan informasi berkala, tersedia setiap saat, dan informasi yang diumumkan secara serta-merta bagi masyarakat.

  • ⚖️ Penyelesaian Sengketa Berperan dalam penanganan keberatan dan sengketa informasi untuk menjamin hak publik terpenuhi.

Dengan adanya PPID, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas badan publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.