Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi Utama:
-
📂 Pengelolaan Dokumentasi Mengelola, menyimpan, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja secara sistematis.
-
💬 Pelayanan Informasi Publik Melayani pemohonan informasi secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan sesuai standar operasional yang berlaku.
-
🛡️ Uji Konsekuensi & Klasifikasi Melakukan klasifikasi informasi untuk menentukan mana yang bisa diakses publik dan mana yang harus dikecualikan (rahasia negara).
-
📢 Penyebarluasan Informasi Menyediakan informasi berkala, tersedia setiap saat, dan informasi yang diumumkan secara serta-merta bagi masyarakat.
-
⚖️ Penyelesaian Sengketa Berperan dalam penanganan keberatan dan sengketa informasi untuk menjamin hak publik terpenuhi.
Dengan adanya PPID, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas badan publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin